Pelatihan Sertifikasi Kompetensi K3 Penanggulangan Kebakaran, yaitu:
Pembentukan suatu unit penanggulangan kebakaran dalam suatu perusahaan(baik industri & gedung) adalah mutlak diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya keadaan darurat kebakaran.
Dengan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja maka tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran dibagi menjadi 4 tingkatan, sehingga akan mengefektifkan petugas dalam menjalankan perannya antara lain yaitu :
1. Tingkat A (Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran)
2. Tingkat B (Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran)
3. Tingkat C (Regu Penanggulangan Kebakaran)
4. Tingkat D (Pemimpin Petugas Peran Kebakaran)
Didalam Kepmenaker 186/MEN/1999 mengatur tentang standar kurikulum pelatihan & sertifikasi personil K3 Penanggulangan Kebakaran yang bertujuan untuk membentuk kader-kader dan Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran yang handal serta memiliki kualifikasi & kompetensi teknis maupun manajerial untuk peningkatan jenjang kualifikasi/kemampuan dan karir dalam bidang penanggulangan kebakaran.
B. Pelatihan K3 Sertifikasi yaitu :
1) Job Safety Analysis & Risk Assessment
2) Tehnik Investigasi Kecelakaan
3) Pelatihan Emergency Response & Preparedness (ERP)
4) Fire Hazard Analysis (fire model)
5) Outbond bagi Regu Penanggulangan Kebakaran, dll sesuai dengan kebutuhan pelanggan
Pembentukan suatu unit penanggulangan kebakaran dalam suatu perusahaan(baik industri & gedung) adalah mutlak diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya keadaan darurat kebakaran.
Dengan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja maka tugas dan tanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran dibagi menjadi 4 tingkatan, sehingga akan mengefektifkan petugas dalam menjalankan perannya antara lain yaitu :
1. Tingkat A (Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran)
2. Tingkat B (Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran)
3. Tingkat C (Regu Penanggulangan Kebakaran)
4. Tingkat D (Pemimpin Petugas Peran Kebakaran)
Didalam Kepmenaker 186/MEN/1999 mengatur tentang standar kurikulum pelatihan & sertifikasi personil K3 Penanggulangan Kebakaran yang bertujuan untuk membentuk kader-kader dan Ahli K3 Penanggulangan Kebakaran yang handal serta memiliki kualifikasi & kompetensi teknis maupun manajerial untuk peningkatan jenjang kualifikasi/kemampuan dan karir dalam bidang penanggulangan kebakaran.
B. Pelatihan K3 Sertifikasi yaitu :
1) Job Safety Analysis & Risk Assessment
2) Tehnik Investigasi Kecelakaan
3) Pelatihan Emergency Response & Preparedness (ERP)
4) Fire Hazard Analysis (fire model)
5) Outbond bagi Regu Penanggulangan Kebakaran, dll sesuai dengan kebutuhan pelanggan