PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI K3 LISTRIK
Pendahuluan
Listrik mengandung potensi BAHAYA yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya.
Untuk menjamin KEAMANAN dan KESELAMATAN, instalasi listrik harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran oleh PERSONIL YANG BERKOMPETEN.
Selain itu, sesuai ketentuan PUIL Pasal 9.10.4, tempat kerja yang menggunakan daya listrik lebih dari 200 kVA harus ada organisasi yang bertanggungjawab secara khusus .
Dasar Hukum Pelatihan
UU RI No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaKeputusan Menakertrans No.75/MEN/2002Keputusan Dirjen Binwasnaker No.311/BW/2002
Tujuan Pelatihan
Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi listrik secara BENAR dan AMAN bagi dirinya, orang lain, peralatan, dan AMAN dalam pengoperasiannya.
Sasaran Pelatihannya
Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mampu :
Mengetahui prinsip dasar pemasangan dan instalasi listrik yang BENAR dan AMAN
Memeriksa dan memelihara instalasi listrik yang BENAR dan AMAN
Mengidentifikasi potensi BAHAYA dari instalasi listrik
Menilai dan mengendalikan resiko BAHAYA listrik
Manfaat Pelatihan
Peserta mampu mencegah potensi BAHAYA listrik ; Efek Kejut, Thermal (terhadap manusia dan peralatan / Overload), Pembusuran, Medan Listrik, Medan Magnet, Elektrostatis, dan Sambaran Petir.
Materi Pelatihan
Peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dasar-dasar K3 Listrik
Dasar-dasar teknik instalasi listrik
Identifikasi bahaya listrik
Sistem pengamanan
Persyaratan inslatasi listrik ruang khusus
Sistem proteksi bahaya petir
Klasifikasi pembebanan
Pengukuran listrik (teori & praktek)
Pertolongan pertama kecelakaan listrik
Instruktur
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Praktisi K3 Bidang Listrik
Sertifikasi
Sertifikat dan Surat Izin Kompetensi dari Kemenakertrans RI
Pendahuluan
Listrik mengandung potensi BAHAYA yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya.
Untuk menjamin KEAMANAN dan KESELAMATAN, instalasi listrik harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran oleh PERSONIL YANG BERKOMPETEN.
Selain itu, sesuai ketentuan PUIL Pasal 9.10.4, tempat kerja yang menggunakan daya listrik lebih dari 200 kVA harus ada organisasi yang bertanggungjawab secara khusus .
Dasar Hukum Pelatihan
UU RI No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaKeputusan Menakertrans No.75/MEN/2002Keputusan Dirjen Binwasnaker No.311/BW/2002
Tujuan Pelatihan
Dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi listrik secara BENAR dan AMAN bagi dirinya, orang lain, peralatan, dan AMAN dalam pengoperasiannya.
Sasaran Pelatihannya
Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mampu :
Mengetahui prinsip dasar pemasangan dan instalasi listrik yang BENAR dan AMAN
Memeriksa dan memelihara instalasi listrik yang BENAR dan AMAN
Mengidentifikasi potensi BAHAYA dari instalasi listrik
Menilai dan mengendalikan resiko BAHAYA listrik
Manfaat Pelatihan
Peserta mampu mencegah potensi BAHAYA listrik ; Efek Kejut, Thermal (terhadap manusia dan peralatan / Overload), Pembusuran, Medan Listrik, Medan Magnet, Elektrostatis, dan Sambaran Petir.
Materi Pelatihan
Peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dasar-dasar K3 Listrik
Dasar-dasar teknik instalasi listrik
Identifikasi bahaya listrik
Sistem pengamanan
Persyaratan inslatasi listrik ruang khusus
Sistem proteksi bahaya petir
Klasifikasi pembebanan
Pengukuran listrik (teori & praktek)
Pertolongan pertama kecelakaan listrik
Instruktur
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Praktisi K3 Bidang Listrik
Sertifikasi
Sertifikat dan Surat Izin Kompetensi dari Kemenakertrans RI